#SlidingIntoMyDMs

#SlidingIntoMyDMs

PPKn pembuatan KTP diurus oleh?

pembuatan KTP diurus oleh?
Jawaban:

Pembuatan KTP diurus oleh seksi
bidang pemerintahan dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil)

Penjelasan :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas bukti diri resmi penduduk

Semoga membantu. [answer.2.content]